Kabupaten Agam

Mantan Pengurus PORBBI Agam – Bukittinggi Kutuk Kasus Dugaan Pencabulan saat Buru Babi

97
Mantan pengurus PORBBI Agam – Bukittinggi yang juga tuo buru, M. St. Nagari.

BUKITTINGGI, MJNews.IDKasus dugaan tindakan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam ternyata mendapat tanggapan dari mantan pengurus PORBBI Agam – Bukittinggi yang juga tuo buru, M. St. Nagari.
Kepada MJNews.ID, Sabtu 11 September 2021, M. St. Nagari mengutuk kasus pencabulan yang terjadi, diduga dilakukan oleh FR terhadap anak di bawah umur.
FR melakukan dugaan pencabulan itu di atas mobil pick up juga dilakukan di hutan saat digelarnya acara buru babi. Nah, dugaan perbuatan tersangka ini jelas-jelas dapat mencoreng nama baik PORBBI Agam – Bukittinggi dan PORBBI daerah lainnya di Indonesia, umumnya di mata masyarakat luas.
Tidak itu saja, FR juga seorang ASN di Pemkab. Agam, ini juga telah merusak adat istiadat dan budaya buru babi yang sudah turun menurun dari nenek moyang kita sudah terjaga dengan baik selama ini.
“Mengenai perbuatan tersangka, kita serahkan saja kepada pihak berwajib,” ujar M. St. Nagari dengan nada kesal.
Seperti keterangan Kapolres Agam, AKBP. Nur Setiawan, S.IK, MH, dalam jumpa pers di Mapolres Agam, di Lubuk Basung seperti yang dilansir oleh sejumlah media, kasus pencabulan sesama jenis diduga dilakukan oknum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Agam.
Kasus tindak pidana ini, terang Kapolres Agam, adalah tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak di bawah umur, kronologi peristiwa itu tersangka melakukan perbuatan ini adalah dalam hutan Ketika berburu babi.
Antara korban dan tersangka sama-sama sudah kenal dan tinggal berdekatan. Terakhir, perbuatan tersangka ini dilakukan 30 Agustus 2021 untuk wilayah Polres Agam, kasus ini baru pertama kali diungkap.
Untuk menutupi aksi bejat tersangka, korban diiming-imingi dengan uang Rp 100 ribu agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kepada pihak Polres Agam.
Terhadap kasus pencabulan ini tersangka dijerat dengan 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang pelindungan anak jo pasal 292 KUHP pidana ancaman maksimal 15 tahun.
(ril)
Exit mobile version