Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar kegiatan bertajuk Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu sebagai Pilar Demokrasi, Kamis (07/08/2025), bertempat di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, namun menjadi respons strategis terhadap dinamika terbaru penyelenggaraan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Di tengah perubahan peta politik nasional, Bawaslu berupaya memantapkan posisi dan perannya sebagai garda terdepan dalam mengawal demokrasi.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan untuk menjawab tantangan pemilu yang semakin kompleks.
“Bawaslu memegang peran sangat strategis sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang demokratis. Maka dari itu, kita membutuhkan pengawasan yang kuat, independen, dan profesional,” tegas Subandiono.
Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan tidak cukup hanya pada tataran struktur, namun harus menyentuh aspek tata kelola, sistem informasi pengawasan, hingga kemampuan menjalin kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
“Kita ingin membangun sistem pengawasan yang kapabel, berbasis data, bersifat partisipatif, serta adaptif terhadap perubahan zaman dan regulasi,” jelasnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Pertama, Ali Harun Pamungkas, akademisi yang membawakan materi Pendekatan Kompetensi dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu. Kedua, Armadepa yang mengangkat tema Kesiapan Bawaslu Menyongsong Pemilu 2029 Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Dan ketiga, Joni Hendra yang memaparkan tentang Peran Strategis Bawaslu dalam Sistem Demokrasi.
Dengan menghadirkan para pakar tersebut, Bawaslu Dharmasraya menunjukkan keseriusannya menyiapkan fondasi kelembagaan yang kokoh menjelang Pemilu 2029.
Ini menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi internal agar Bawaslu tidak hanya menjadi penonton dalam demokrasi elektoral, tetapi aktor aktif yang berdaya dan berintegritas.
(ssa)
