BeritaKabupaten Dharmasraya

Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau: Kementerian Kehutanan dan KLH Didesak Verifikasi Lahan 2.366 Hektare

23
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau
Somasi Kedua Masyarakat Adat Nagari Sikabau. (f/ist)

Potensi Sengketa Bergeser ke Jalur Hukum

Somasi kedua tersebut ditandatangani tim kuasa hukum yang terdiri dari Mevrizal, S.H., M.H., Ferry Frananda, S.H., Dedy Junaidi, S.H., Husni Afdal Aziz, S.H., dan Taufik, S.H. Mereka bertindak untuk dan atas nama Harmaini Dt Rajo Pangulu, Yasin Dt Rajo Mangkuto, Jamhur NT Dt Jati, Herianto Dt Mandaro, Hasan Basri Dt Malingkar, serta Yulasmen Dt Rangkayo Mudo.

Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah, sengketa tersebut berpotensi bergeser dari ruang dialog dan administrasi menuju sejumlah jalur hukum.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, Somasi II bukan sekadar pengulangan surat sebelumnya. Bagi masyarakat adat Sikabau, surat tersebut merupakan penegasan bahwa mereka meminta negara memberikan kepastian atas status wilayah, menguji dasar penerbitan izin, serta memastikan apakah hak-hak masyarakat hukum adat telah diperhitungkan dalam proses perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Kalidareh Bumi Lestari maupun kementerian terkait mengenai Somasi II dan seluruh tudingan serta klaim yang disampaikan masyarakat adat Sikabau.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada PT KBL, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(Sutan)

Exit mobile version