Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan sebagai langkah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.
Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., dan ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahannya serta melakukan langkah-langkah pencegahan guna menghindari terjadinya kebakaran.
Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan dan koordinasi dengan masyarakat serta pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Mereka juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI serta Polri agar dapat dilakukan penanganan secepatnya.
Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Dalam kondisi udara saat ini, masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.
Masyarakat diminta mengikuti informasi dan imbauan resmi dari Pemerintah Daerah maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait selanjutnya diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing. (*)
