Mjnews.id – Tahun ini Kejaksaan Negeri/Kejari Dharmasraya sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dari 25 kasus tidak kejahatan di antaranya narkotika, dan buku tabungan, Kartu ATM struk catatan transaksi judi online.
Pemusnahan barang bukti terbaru dilakukan pada Kamis (23/11/2023), di halaman Kejari setempat yang dihadiri Kepala Kejari Dharmasraya, Dodik Hermawan, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Yosta Defina kemudian Kasi Intel Kejari Roby dan Kasi Barang Bukti David Sintong Halomoan Manulang. Kemudian perwakilan dari pihak Polres dan perwakilan dinas terkait pemkab Dharmasraya.
Kepala Kejari Dodik Hermawan didampingi Roby dan David Sintong Halomoan Manulang, saat ditemui awak media setelah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni berupa tindak kejahatan narkotika, pencurian, minyak oplosan hingga tindak pidana pemalsuan surat serta judi togel.
Pemusnahan barang bukti diantaranya yakni pencurian enam perkara. Narkotika 13 perkara terdiri dari sabu-sabu 24,60 gram lengkap dengan alat hisap, ganja 1,5 Kilogram, buku tabungan, Kartu ATM struk catatan transaksi judi online.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu, serta membakar BB lainnya.
Menurutnya acara ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Dari catatan kita, angka kriminalitas penyalahgunaan narkotika masih berada pada rating tinggi di Kabupaten Dharmasraya dibanding kasus lainnya,” tegas Kepala Kejari, Dodik Hermawan.
(*/eko)
