Ia pun mengatakan, hitungan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah di tahapan Pilkada terjadi perbedaan penafsiran untuk batas larangan mutasi tanggal 22 Maret 2024. Perbedaan ini membuat beberapa daerah memilih mutasi terakhir tanggal 22 Maret 2024.
“Surat Mendagri yang mempertegas batas larangan itu. Jadi ini bukan hal yang disengaja. Tapi sebagai bentuk ketaatan pada asas pemerintahan yang baik, makanya kita membatalkan SK mutasi tanggal 22 Maret lalu,” katanya.
Ditegaskan Benny, pihaknya tetap bisa melakukan mutasi pejabat pada masa larangan mutasi selama mendapat izin dari Mendagri.
“Alhamdullah setelah kita berkoordinasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu, mutasi dan pelantikan yang dibatalkan kemaren. Hari ini (Jumat, Red) sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Mendagri,” urai Bupati muda itu.
“Namun, bagi Pejabat Eselon II masih menunggu registrasi surat yang telah diurus ke Kemendagri,” lanjutnya.
Ia berharap kepada para pemangku jabatan untuk lebih memaksimalkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku pelayan publik, agar program-program dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan di hari Jumat dan dibulan ramadhan ini kewenangan dan tanggung jawab bapak/ibu yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dengan baik serta meningkatkan loyalitas dan dedikasi terhadap Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.
(Dicko)
