BeritaKabupaten Sijunjung

Bupati Sijunjung Lantik 2 Pejabat Administrator, 8 Pejabat Pengawas dan 35 Kepala Sekolah

358
Bupati Sijunjung Lantik 2 Pejabat Administrator, 8 Pejabat Pengawas Dan 35 Kepala Sekolah
Bupati Sijunjung Lantik 2 Pejabat Administrator, 8 Pejabat Pengawas dan 35 Kepala Sekolah. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir kembali melantik dan mengambil sumpah dua orang Pejabat Administrator, delapan orang Pejabat Pengawas serta 35 Kepala Sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung.

Pelantikan itu berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor : 100.2.2.6/2509/OTDA dengan perihal, Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Prosesi itu dihadiri Wakil Bupati Iraddatillah, Pj. Sekretaris Daerah, Endi Nazir, Asisten, Kepala OPD dan Camat di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jumat 5 April 2024.

Dalam arahannya, Bupati Benny Dwifa mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pejabat yang baru saja dilantik.

Ia berharap para pejabat yang telah dilantik dapat beradaptasi dan berkolaborasi dengan para pejabat yang lain, bersama ASN di perangkat daerah masing-masing.

Benny menyebut pelantikan itu sempat dibatalkan karena ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Aturan itu dimuat dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Exit mobile version