BeritaKabupaten SijunjungKPU

KPU Sijunjung Klarifikasi Kelengkapan Syarat Bapaslon Pilkada

821
KPU Sijunjung Klarifikasi Kelengkapan Syarat Bapaslon Pilkada
KPU Sijunjung Klarifikasi Kelengkapan Syarat Bapaslon Pilkada 2024. (f/ist)

Diketahui, untuk melakukan klarifikasi itu pihak KPU membentuk empat tim, yakni tim I Ketua KPU Dori Kurniadi dan Komisioner Susila Andica melakukan klarifikasi di Kampus IPDN Jatinangor, tim II Komisioner Bayu Agung Perdana melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan, tim III Komisioner Ria Meilani melakukan klarifikasi di Pengadilan Negeri Muaro dan tim IV Komisioner Juni Wandri melakukan klarifikasi di Kantor Pajak Pratama Solok, masing-masing tim didampingi anggota Sekretariat KPU Sijunjung.

ADVERTISEMENT

“Kami (tim) langsung melakukan klarifikasi terhadap dokumen diantaranya; klarifikasi di Kantor Pajak Pratama, kampus-kampus, sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga, instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon,” tambah Komisioner Bayu Agung Perdana.

Ia mengakui sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi dokumen bagi bapaslon.

“Kami berharap dokumen bapaslon yang diklarifikasi ini mendapatkan hasil yang akurat,” tukasnya.

(Dicko)

Exit mobile version