BeritaKabupaten Sijunjung

Surat Kendaraan Tilang JTO Sungai Lansek Menjadi Basi di Pengadilan Negeri?

1087
Sepsi, Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek
Sepsi, Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek. (f/obral)

Mjnews.id – Pemerintah Pusat ‘ketipu’ memindahkan kewenangan Jembatan Timbangan Oto (JTO) ke pusat. Sebelumnya JTO yang ada dalam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merupakan kewenangan propinsi daerah terkaitnya.

Regulasi aturan pemerintah pusat tak diikuti langsung dengan pembangunan infrastruktur fisik serta alat piranti pendukung aturan di lokasi JTO berada, sehingga petugas JTO yang bertugas di lapangan terkesan melakukan pembiaran, truk tak mengindahkan dan tak masuk ke lokasi JTO untuk melakukan penimbangan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

Beberapa bagian poin aturan ini diduga dilanggar oleh pengusaha ekspedisi, perihal ini pun juga diakui oleh Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek, Sepsi menuturkan ini di kantor JTO yang berada di ruas Jalan Nasional Sungai Lansek Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Diamati, aturan Kementerian Perhubungan atas JTO nyaris tidak berfungsi secara hukum yang berlaku karena surat Bukti Pelanggaran (Tilang) diberikan pemilik kendaraan lebih banyak surat kendaraan yang telah ‘mati’ yang dilimpahkan petugas JTO ke pengadilan daerah setempat.

Ini pun juga diakui oleh Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi, tak dapat menyebutkan berapa jumlah angka Bukti Pelanggaran (Tilang) tahun 2024 yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sijunjung, karena Sepsi mengaku sebagai Kepala Pengawas yang tergolong baru bertugas sejak dipercayakan sebagai Kepala Pengawas JTO Sungai Lansek.

“Namun, terkait tentang surat Tilang kendaraan truk yang melanggar aturan beban batas maksimal, kebanyakan pemilik/driver atau operator kendaraan lebih menyerahkan surat-surat kendaraan yang telah kedaluarsa atau surat kendaraan yang telah ‘mati’ saat dilakukan tilang, bahkan surat kendaraan yang masih ‘hidup’ tak diurus lagi yang ada di pengadilan setempat,” jelas Sepsi.

“Sehingga, surat Tilang yang telah ‘mati’ itu pun yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Sijunjung”, imbuhnya.

Terkadang surat kendaraan yang kena Tilang yang masih berlaku, tetapi surat kendaraan tersebut setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sijunjung, kebanyakan surat kendaraan tersebut tak diurus oleh pengusaha ekspedisinya, lagi.

“Sehingga tak ada proses hukum yang berlaku di pengadilan Negeri Sijunjung tentang surat Tilang yang dilimpahkan. Walau pun surat Tilangnya menumpuk di Pengadilan Negeri tersebut,” ujar Sepsi, pula.

Exit mobile version