BeritaKabupaten Sijunjung

Surat Kendaraan Tilang JTO Sungai Lansek Menjadi Basi di Pengadilan Negeri?

48
Sepsi, Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek
Sepsi, Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek. (f/obral)

Sesuai ungkapan Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi, bagaimana mungkin lagi surat kendaraan yang kena Tilang oleh petugas JTO, tetapi surat kendaraan yang kena Tilang oleh petugas JTO itu dinyatakan ‘hilang’ oleh pihak Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) atas permohonan pemilik kendaraan supaya surat kendaraan yang kena Tilang bisa terbit lagi yang baru sebagai surat-surat kendaraan terkait”, ungkap Sepsi.

Dengan demikian caranya, justru petugas JTO Sungai Lansek merasa kebingungan dalam penindakan. Ditambah lagi, kendaraan truk barang ingkar masuk ke lokasi JTO untuk melakukan penimbangan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

Ini pun juga diakui oleh Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi tanpa basa-basi menyebutkan bahwa telah menumpuk surat-surat kendaraan truk barang yang kena Tilang jumlahnya sudah ‘bajibun’ di Pengadilan Negeri”, ulas Sepsi ketika dikonfirmasi media ini di kantornya pada Kamis 12 Desember 2024.

Jika berkaca dari aturan, timbangan truk barang di jalan raya terkait penggunaan Jembatan Timbangan Oto (JTO) dan status berat kendaraan yang diizinkan, Peraturan Kementerian Perhubungan atau Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 mengatur penggunaan JTO untuk mengukur berat truk dan memastikan kendaraan truk batas beban yang diizinkan.

Sedangkan pemerintah vertikal atau pemerintah pusat tak menyediakan gudang dan stopel sebagai tempat penumpukan barang bagi truk barang yang melanggar bebas batas maksimal.

Apa lagi komoditi Sumber Daya Alam (SDA) jenis batu bara, CPO Tandan Buah Segar/Minyak Sawit-Crud Pam Oil/CPO, semen, serta jenis barang berat lainnya.

Seyogianya aturan ini ditegakkan, JTO tentu membutuhkan gudang buat penumpukan barang sitaan.

Aturan yang berdampak ibarat makan buah simalakama atau aturan pusat terkesan bagaikan aturan ‘sigaragai’ kata urang awak, aturan ini jadi nyeleneh di mata publik karena tak didukung dengan fasilitas fisik infrastrukturnya di lokasi JTO bersangkutan.

Siklus aturan juga berdampak negatif bagi petugas polisi lalulintas di jalan raya.

Exit mobile version