BeritaKepulauan RiauParlemenPendidikan

Aroma Tak Adil SPMB, Dinas Pendidikan Kepri Terancam Digugat ke PTUN

21
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, saat rapat kerja evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. (f/ist)

Mjnews.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK dan SLB di Kepulauan Riau (Kepri) dinilai telah mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Hal ini memunculkan kekhawatiran besar bahwa kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, saat rapat kerja evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Batam, Selasa (7/6). Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran norma standar prosedur dan kriteria yang diatur secara resmi.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah menanyakan hal ini kepada Biro Hukum Kemendagri. Intinya, daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan pusat. Meskipun boleh memasukkan nilai kearifan lokal seperti sertifikat mengaji, namun tidak boleh mengurangi ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud,” tegas Rudy Chua.

Dalam praktiknya, Dinas Pendidikan Kepri justru menghilangkan nilai raport sebagai salah satu penilaian, dan menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar utama penerimaan. Langkah ini dinilai sangat merugikan siswa yang telah bersekolah dan berusaha keras selama tiga tahun di bangku SMP.

Tidak bisa begitu saja menghilangkan nilai raport, karena itu sudah menjadi ketentuan yang sah. Siswa sudah bekerja keras selama tiga tahun, namun hasil usaha mereka dianggap tidak berharga. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Rudy menilai, kebijakan ini terkesan diambil demi kemudahan administrasi.

“Memang TKA terlihat lebih praktis dan tidak perlu menghitung nilai selama tiga tahun, tapi dampaknya menjadi masalah besar. Apalagi dasar hukum penggunaan TKA sebagai satu-satunya penilaian tidak ditemukan dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Masalah ini pun memicu keberatan dari sejumlah orang tua. Banyak di antaranya yang mengaku kecewa dan berniat membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Sudah ada yang menawarkan bantuan hukum secara pro bono untuk mendampingi orang tua yang anaknya tidak diterima, agar bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” ungkap Rudy.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berdampak besar pada sistem penerimaan di Kepri. Saat ini, Dinas Pendidikan masih menggelar tahap kedua SPMB untuk menampung sebanyak 3.874 calon siswa yang belum mendapatkan tempat.

(*/isb)

Exit mobile version