Mjnews.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 menuai gelombang keluhan luas dari orang tua calon peserta didik. Sistem seleksi yang seharusnya memberikan kepastian dan keadilan justru dinilai berantakan, membingungkan masyarakat, serta dianggap tidak adil dalam penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedi Jun Askara, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan sangat buruk. Menurutnya, aturan yang berlaku justru mempersulit calon siswa untuk masuk ke sekolah tujuan.
“Nilai rapor dari kelas I hingga kelas III sama sekali tidak dipertimbangkan dalam penerimaan siswa baru SMA/SMK di Tanjungpinang tahun ini. Ironisnya, seleksi dilakukan sepenuhnya berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik saja,” ujarnya.
Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam dari para orang tua, karena prestasi yang diraih anak-anak mereka selama bersekolah tidak diakui oleh Dinas Pendidikan Kepri.
“Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan terkait hal ini. Sayangnya, banyak orang tua yang melapor anaknya tidak diterima di SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, maupun SMAN 5 meskipun sudah memenuhi syarat, ungkap Tedi yang akrab disapa TJA kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tedi menilai aturan zonasi tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Seharusnya calon siswa yang berdomisili terdekat dengan sekolah diprioritaskan berdasarkan perhitungan jarak tempat tinggal, namun kenyataannya banyak yang ditolak dan diarahkan untuk mendaftar pada gelombang kedua.
Hal ini tentu menambah beban orang tua. Untuk apa gelombang kedua disiapkan jika sistem di gelombang pertama sudah dirancang dengan baik? Apa yang dibangun Kadis Pendidikan Andi Agung yang katanya lebih unggul, justru berjalan kacau dan membuat ribuan calon siswa tidak tertampung,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri lainnya, Rudi Chua, juga menyuarakan kritik tajam terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini. Anggota Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan ini menilai banyak keluhan muncul terkait jalur seleksi, penggunaan nilai TKA, aturan domisili, hingga persyaratan Kartu Keluarga yang dianggap merugikan calon siswa.
Rudi Chua pun membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Melalui unggahan di media sosialnya, ia mengundang orang tua atau wali murid untuk menyampaikan laporan lengkap dengan bukti dan data nyata ke nomor WhatsApp 0812-6113-601.
Bagi orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan dalam proses seleksi SPMB SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026, silakan sampaikan laporan dengan melampirkan bukti serta data konkret,” tulis Rudi dalam unggahannya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, tercatat sebanyak 3.874 calon siswa belum diterima di satuan pendidikan SMA/SMK di empat kabupaten/kota se-Kepri, dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Batam: 3.264 calon siswa
- Kota Tanjungpinang: 409 calon siswa
- Kabupaten Bintan: 52 calon siswa
- Kabupaten Karimun: 149 calon siswa
(*)
