Mjnews.id – Teddy Jun Askara sempat meninggalkan ruang rapat (walk out) saat sidang dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Selasa (7/7) di Batam. Ia mengecam pernyataan pihak Disdik Provinsi Kepri yang tidak mempercayai nilai rapor siswa, sehingga nilai tersebut tidak dijadikan syarat pendaftaran SPMB SMA sederajat.
“Mereka tidak mempercayai legalitas raport yang dikeluarkan sekolah, dan juga tidak mempercayai orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya. Seolah-olah orang tua bisa memalsukan dokumen tersebut,” ujar Teddy pada Rabu (8/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan oleh Heru Sulistyo, Kepala Bidang Pembinaan SMA, saat sidang tersebut. Menurut Teddy, keputusan mengganti syarat nilai rapor dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) diambil karena Disdik Provinsi Kepri tidak memercayai keabsahan nilai rapor.
“Artinya mereka tidak percaya kepada orang tua siswa. Padahal jika terbukti memalsukan, konsekuensinya menimpa anaknya sendiri, yaitu bisa dikeluarkan dari sekolah. Sikap tidak percaya ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Teddy juga mempertanyakan sistem pendaftaran jalur prestasi yang ternyata dibuka secara nasional. Akibatnya, siswa dari satu kabupaten/kota bisa diterima di daerah lain. Ia menilai seharusnya jalur prestasi tetap mengatur siswa agar tetap bersekolah di wilayah masing-masing, sehingga siswa asal Tanjungpinang tidak semestinya bisa diterima di Batam.
“Seharusnya sistemnya berbasis wilayah. Tidak masuk akal jika orang tua tinggal di Tanjungpinang lalu menyekolahkan anaknya di Bintan atau Batam. Sistem sebaiknya disusun sesuai wilayah,” jelasnya.
Meskipun bisa jadi karena kurangnya pemahaman orang tua atau siswa, hal ini juga didukung oleh sistem yang dianggap kurang tepat. “Jika memang ada yang belum paham, seharusnya sistem tidak dibuat membingungkan seperti ini,” ujarnya.
Ia menyesalkan hal ini dan menilai ketidakjelasan aturan telah membebani banyak orang tua.
Hingga saat ini masih terdapat sebanyak 3.874 calon siswa yang belum mendapatkan kepastian status penerimaan. Oleh karena itu, Disdik Provinsi Kepri membuka tahap kedua pendaftaran SPMB, dan Kepala Disdik Andi Agung mengumumkan akan membuka tahap ketiga.
Terasa aneh terus menerus membuka gelombang baru, kata Teddy. Ia menilai kekacauan dalam pelaksanaan SPMB ini disebabkan oleh ketidakmampuan Kepala Dinas Pendidikan Andi Agung.
“Saya tidak ingin Gubernur kita menjadi sasaran kritik masyarakat hanya karena keteledoran dan ketidakmampuan Kepala Dinas,” tegasnya.
“Ada pernyataan dari Kepala Dinas, jika Gubernur ingin memasukkan orang, saya siap. Pernyataan semacam itu tidak bertanggung jawab. Sebagai pejabat yang ditunjuk, ia seharusnya mampu mengelola pendidikan dengan baik, bukan menimbulkan keributan,” tutupnya.
(*/isb)
