BeritaKabupaten Sijunjung

Pupuk Indonesia Sosialisasikan Regulasi Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sijunjung

431
PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Regulasi Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sijunjung
PT Pupuk Indonesia Sosialisasikan Regulasi Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. (f/pemkab)

Mjnews.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) wilayah Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sijunjung sebagai upaya mempercepat penyerapan pupuk dan mendukung ketahanan pangan.

Kegiatan yang diikuti oleh tiga Distributor dan 27 Kios se Kabupaten Sijunjung itu digelar di Aula Wisma Keluarga Muaro, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sosialiasi tersebut turut dihadiri oleh Manejer Penjualan Sumbar, Riau dan Kepri, Fajar Ahmad, Account Executive (AE) wilayah Sumbar, Doni Zulfika, Asistant Account Executive (AAE) Wilayah Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya, Tomi Ferdian.

Dalam arahannya, Manejer Penjualan, Fajar Ahmad menyebut sosialisasi itu dilaksanakan dengan terbitnya Perpres No 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

“Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai persoalan distribusi pupuk subsidi yang kerap menimbulkan keluhan di kalangan petani,” ujar Fajar.

Sementara, AE Wilayah Sumbar, Doni menjelaskan Perpres tersebut diterbitkan sebagai untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sebagai tindak lanjut Perpres ini, Kementan juga menerbitkan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengubah paradigma sasaran tata kelola pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Adapun sebelumnya menggunakan prinsip 6T (tepat), tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Sekarang diperluas menjadi 7T dengan penambahan, tepat penggunaan dan penyaluran serta tepat penerima.

“Tujuannya agar subsidi betul-betul dinikmati petani yang berhak,” tuturnya.

Dikatakan Doni, distribusi penyaluran juga mengalami pembaruan. Kini, selain melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL), penyaluran juga dapat dilakukan melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.

“Keberadaan koperasi bukan mengganti kios, tetapi melengkapi titik serah agar distribusi semakin merata,” terangnya.

Exit mobile version