BeritaKabupaten Sijunjung

Satlantas Polres Sijunjung Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Jadwalnya

320
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025. (f/humas)

Mjnews.id – Satlantas Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda, serta menikmati berbagai keringanan biaya lainnya.

ADVERTISEMENT

“Kami mengajak seluruh warga Sijunjung untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Segera manfaatkan program pemutihan agar tidak terbebani denda dan dapat melunasi pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, Selasa (21/10/2025).

Melalui kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, program ini mencakup berbagai insentif, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
  • Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk kendaraan non-operasional
  • Diskon 70 persen untuk kendaraan milik pemerintah daerah

Adapun syarat dan ketentuan program pemutihan pajak, sebagai berikut;

  • Program tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Sumatera Barat.
  • Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya, tidak termasuk masa pajak tahun berjalan.
  • Program ini dapat diakses oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang memenuhi syarat.

Warga Sijunjung dapat mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat Sijunjung atau melalui Gerai Samsat Keliling yang dijadwalkan di beberapa titik strategis.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran secara online.

“Kini bayar pajak tidak perlu antre. Cukup gunakan aplikasi SIGNAL atau datangi gerai Samsat Keliling terdekat. Kami ingin masyarakat Sijunjung mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah,” jelas Iptu A.Agung.

Pihaknya menegaskan, membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak kendaraan menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan layanan publik.

“Dengan taat pajak, masyarakat ikut berkontribusi membangun Sijunjung yang lebih maju dan tertib lalu lintas,” tambahnya.

Iptu A. Agung berharap masyarakat Sijunjung dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Desember 2025.

(tri)

Exit mobile version