BeritaKabupaten Sijunjung

Kecelakaan Toyota Hiace dengan Truk Hino di Koto Baru Sijunjung, 5 Orang Terluka

206
Kecelakaan Toyota Hiace dengan Truk Hino di Koto Baru Sijunjung
Kecelakaan Toyota Hiace dengan Truk Hino di Jorong Koto Baru, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. (f/humas)

Mjnews.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jorong Koto Baru, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Insiden yang melibatkan sebuah minibus Toyota Hiace dan truk Hino tersebut mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 06.30 WIB.

“Peristiwa bermula saat kendaraan Toyota Hiace dengan nomor polisi BH 7022 FI yang datang dari arah Kiliran Jao menuju Solok melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Iptu Agung.

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Rendi Maisyap Eka Putra (32) tersebut diduga melebar ke kanan jalan dan bertabrakan dengan truk Hino BA 8645 HA yang datang dari arah berlawanan dan dikemudikan Zulfa Efrizal.

Benturan keras terjadi di lajur yang dilalui truk Hino, menyebabkan minibus Hiace mengalami kerusakan cukup parah di bagian samping.

Kecelakaan Mengakibatkan 5 Orang Terluka

Akibat kecelakaan itu, pengemudi dan empat penumpang minibus mengalami luka-luka. Kelima korban masing-masing Rendi Maisyap Eka Putra, Azizah (56), Ayu Permata Sari (23), Jabir (51), dan Nofia Safira (27) langsung dilarikan ke RSUD Sijunjung untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan di lokasi berupa jalan beton dengan sedikit tikungan, marka jalan tersedia, namun tidak terdapat rambu lalu lintas. Di sekitar lokasi juga terdapat pemukiman penduduk, sementara cuaca saat kejadian dilaporkan cerah.

Petugas Satlantas Polres Sijunjung telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat ke Mapolsek Tanjung Gadangsebagai barang bukti. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Satlantas Polres Sijunjung dan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

(tri)

Exit mobile version