BeritaKabupaten Sijunjung

Bupati Sijunjung Lantik 8 ASN Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator

16
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir lantik 8 ASN Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir lantik 8 ASN Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator. (f/ist)

Mjnews.id – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi dilantik dan diambil sumpah atau janji oleh Bupati Benny Dwifa Yuswir Sutan Gumilang.

Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Operation Room Kantor Bupati Sijunjung, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Rengga Wana Putra, Sekretaris Daerah Jaheri, S.Sos., M.Si., Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelantikan itu mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga Jabatan Administrator.

Dalam arahannya, Bupati Sijunjung Benny Dwifa menegaskan bahwa jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sebuah hak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Jabatan itu bukan karena seseorang merasa lebih berhak. Jabatan adalah amanah yang dititipkan kepada saudara-saudara sekalian dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kondisi pemerintahan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuntut seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih kreatif, efektif, dan efisien.

“Hari ini kita menghadapi keterbatasan anggaran. Kalau dulu sebuah program tidak berjalan karena tidak ada anggaran, sekarang pola pikir seperti itu tidak bisa lagi. Kita dituntut tetap menghadirkan pelayanan terbaik dengan sumber daya yang ada,” ujarnya.

Kepada para pejabat yang baru dilantik, Bupati menjelaskan bahwa penempatan jabatan kini sepenuhnya mengacu pada sistem merit. Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi, bukan atas dasar kedekatan ataupun rekomendasi pihak tertentu.

“Pelantikan hari ini merupakan hasil dari sistem merit. Untuk promosi jabatan, ASN harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk berada pada Box 7 sesuai hasil talent management. Semua proses sudah berbasis sistem,” jelasnya.

Bupati menekankan bahwa praktik titipan jabatan tidak lagi dapat dilakukan karena seluruh proses harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

“Siapa pun yang menitipkan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, kalau yang bersangkutan tidak memenuhi kompetensi, maka mustahil bisa dilantik. Semua sudah berjalan sesuai sistem,” katanya.

Exit mobile version