Mjnews.id – Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan oleh Bupati Dr. Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si., Kamis (24/9/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di ruang kerja Bupati Sijunjung dan dihadiri anggota DPRD Sijunjung Ramler, SH, Sekretaris Daerah Jaheri, S.Sos., M.Si., para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat.
Para ASN yang dilantik mengisi sejumlah jabatan administrator, pengawas, hingga kepala UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Dalam arahannya, Dr. Benny Dwifa mengatakan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan, terutama untuk mengisi posisi yang kosong serta menyesuaikan kebutuhan organisasi.
“Dengan kembali terisinya posisi-posisi yang kosong dan pergeseran posisi yang ada, ini bisa memperkuat organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Tujuannya bagaimana bisa menyejahterakan masyarakat secara maksimal dan optimal,” ujar Benny.
Ia menyebut pengisian jabatan saat ini juga harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penerapan sistem merit. Menurutnya, proses tersebut membuat pengisian jabatan tidak selalu dapat dilakukan secara cepat.
Benny menegaskan bahwa rotasi maupun mutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Karena itu, ia meminta para ASN yang mendapat amanah jabatan baru untuk tidak memandang jabatan sebagai hak, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh keikhlasan.
“Amanah ini bukan hak, tapi titipan yang mesti dikerjakan dengan keikhlasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjadikan jabatan sebagai sesuatu yang diperoleh karena jalur atau dukungan tertentu. Menurutnya, setiap jabatan membawa konsekuensi pertanggungjawaban, baik dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun kepada masyarakat.
Benny turut menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan, di tengah bertambahnya jumlah sumber daya aparatur, termasuk PPPK dan CPNS.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut setiap ASN mampu memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk melahirkan inovasi dan menyelesaikan persoalan pelayanan publik.
“Kalau bagian yang dibutuhkan masyarakat tidak ada, tidak bisa, atau kurang, yang dianggap salah tetap pemerintah daerah,” katanya.
