Mjnews.id – Kapolres Solok Arosuka, AKBP Agung Pranajaya, sangat merespon dan menindak tegas praktik penambangan liar, baik tambang emas ilegal mau pun jenis penambangan liar lainnya yang tak berizin.
Hal ini langsung dibuktikannya pada pekan pertama setelah ia sebagai Kapolres Solok, menindak dugaan tambang emas ilegal atau tanpa izin di lokasi dengan cara membakar pemondokan yang diduga sebagai tempat beraktivitas tambang emas ilegal di daerah Sungai Nanam, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok, belum lama ini.
Namun demikian, Kapolres Solok sangat prihatin dengan pelaku praktik penambang liar, seyogianya mau jujur dengan cara berusaha pertambangan yang legal dan berizin.
Tetapi, sebaliknya pula, Kapolres juga memberi ultimatum tak ada ampun bagi pelaku penambangan liar tanpa izin.
Kata Agung Pranajaya, kejujuran dari pelaku pertambangan, seandainya, memiliki izin resmi dari pemerintah terkait pelaku usaha tersebut akan merasa nyaman dalam berusaha.
“Daerah Kabupaten Solok memiliki potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus berupa batuan yang dapat menjadi bahan material konstruksi infrastruktur maupun bangunan,” imbuhnya, ketika awak media ini bincang khusus di kantornya pada sore Senin 5 Mei 2025..
Peluang itu sekarang ada di darah Solok sendiri dengan terlaksananya pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik.
“Perizinannya cukup hanya sampai pemerintah provinsi dan tidak rumit dalam mengelola usaha galian C yang berizin asal punya lahan,” jelasnya.
Sedangkan izin usaha pertambangan emas secara legal pengurusannya ke pemerintah pusat dengan syarat dan ketentuan memenuhi persyaratan pertambangan skala nasional.
“Yang berani melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok kami akan tindak tegas”, ulasnya sambil menyebutkan beberapa peluang usaha yang bisa dengan izin resmi dari pemerintah seperti penambangan galian C.
Lanjut Kapolres Solok Agung Pranajaya, penindakan tersebut merupakan efek jera pada terduga pelaku.
Diharapkan kepada masyarakat atau pelaku usaha penambangan ilegal supaya bisa menyadarinya, bahwa setiap usaha penambangan liar dan tak berizin tak ada ampun untuk dibiarkan,” harapnya.
“Dalam hal ini, Kapolres Solok berharap pada masyarakat apa bila ada informasi terkait tindakan kriminalitas atau pun pelanggaran yang menganggu ketertiban umum, jangan ragu menghubungi call center Polres Solok dengan nomor 110”, pungkasnya.
(Obral)
