| Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Solok Dilantik. (kominfo) |
Solok, Mjnews.id – Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Edisar, SH, M.Hum melantik dan mengambil sumpah dan janji Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok pada Senin 14 Februari 2022, yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor : 821 / 255 / BKPSDM-2022 tertanggal 9 Februari 2022, Bupati Solok telah mengamanahkan jabatan sebagai Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 5 orang.
Dalam sambutannya Bupati yang disampaikan oleh Edisar mengatakan bahwa, pelantikan, rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, dan berharap kedepannya akan menjalankan tugas dengan lebih baik lagi.
Jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, dan harus memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki guna peningkatan kinerja.
“Harapan saya kepada pejabat yang baru dilantik mampu menunjukkan prestasi kerja yang baik dan senantiasa bekerja secara profesional, menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi “, tutup Edisar.
Turut hadir Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Syahrial, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Editiawarman, Kepala BKPSDM Afrialdi dan para tamu undangan lainnya.
(sis)
