
Selanjutnya Edison Katik Basa, Juru Bicara Fraksi Golkar menyampaikan beberapa pertanyaan terhadap bagaimana cara Pemko menjadikan Bukittinggi sebagai Kota Pendidikan sehingga masyarakat luar kota memilih Bukittinggi menjadi pilihan untuk belajar dan kuliah.
Kemudian, bagaimana cara Pemko untuk menjadikan Pasar Aur Kuning menjadi pusat grosir yang ramai dikunjungi seperti sebelumnya agar masyarakat senang berkunjung, parkir yang nyaman sehingga ekonomi akan bangkit lagi.
Fraksi NasDem-PKB meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan Kota yang maju dan berwawasan lingkungan, hal ini perlu kita menyamakan persepsi mengingat maju dan berwawasan lingkungan seperti apa yang diharapkan 20 tahun ke depan.
Untuk visi ke 7, mewujudkan sarana prasarana yang berkualitas, Kami mohon penjelasan setelah 20 tahun kemudian sarana prasarana yang berkualitas seperti apa yang kita harapkan, khususnya bidang pengendalian aliran air atau drainase, perkabelan baik listrik, telepon dan lain sebagainya.
Dedi Fatria, juru bicara Fraksi PAN menyampaikan beberapa saran dan pertanyaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 Ayat (4), menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP didefinisikan sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Apakah Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya Fraksi Amanat Nasional Pembangunan berharap Pemerintah Kota Bukittinggi akan mampu menjaga konsistensi pembangunan Kota Bukittinggi dalam jangka panjang, dengan tetap berpedoman pada visi-misi tersebut.
Juru bicara Fraksi PKS, Ibrayaser, menyampaikan dalam pandangan Umumnya menyampaikan lampiran Ranperda tentang RPJPD berisi tentang keterkaitan antar dokumen, di antaranya keterkaitan Ranperda tentang RPJPD dengan RTRW.
Artinya Ranperda tentang RPJPD harus mengacu kepada Peraturan Daerah tentang RTRW. Pertanyaannya, mana sesungguhnya dokumen induk dari kedua dokumen ini, mengingat ketika Ranperda tentang RPJPD ini diundangkan, maka Perda tentang RTRW juga harus menyesuaikan dengan Perda tentang RPJPD.
Lampiran Ranperda tentang RPJPD, berisi tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah. Dalam memuat gambaran umum ini data manakah yang menjadi acuan Pemerintah Daerah? Apakah data ini dapat dipertanggungjawabkan? Karena data yang tidak valid dan tidak akurat akan mempengaruhi perumusan permasalahan dan isu strategis yang dirumuskan dalam Bab III.












