AdvKota BukittinggiParlemen

Begini Pandangan Umum Fraksi DPRD Bukittinggi dan Jawaban Wali Kota tentang Ranperda RPJPD 2025-2045

16
Walikota Bukittinggi bersalaman dengan Ketua DPRD Beny Yusrial (tengah) dan wakil ketua DPRD Nur Hasra (kanan).
Walikota Bukittinggi bersalaman dengan Ketua DPRD Beny Yusrial (tengah) dan wakil ketua DPRD Nur Hasra (kanan).

Jawaban Wali Kota Bukittinggi

Walikota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan terimakasih atas masukan, kritik ataupun saran yang disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Peraturan Daerah tahun 2025-2045.

“Pada prinsipnya memperlihatkan komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam perwujudan kesinambungan perencanaan pembangunan Kota Bukittinggi yang kita cintai menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, menanggapi kritikan, saran, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi, Walikota menjelaskan dari pandangan umum Fraksi Demokrat, kata maju dan berkelanjutan merupakan amanah dari Rancangan Akhir RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang harus diakomodir Kota Bukittinggi dalam Visi RPJPD Tahun 2025-2045 yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Walikota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap RPJPD 2025-2045.

Selanjutnya Rancangan RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang menyebutkan kata berbudaya yang kita sesuaikan dengan kearifan kita di Kota Bukittinggi. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan sebuah prinsip atau konsep dalam hukum adat Minangkabau yang menekankan pentingnya bahwa adat atau hukum adat haruslah selaras atau sejalan dengan prinsip- prinsip hukum Islam yang terdapat dalam Alquran, serta ajaran Nabi Muhammad SAW.

Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra, Wako menyampaikan terima kasih dan apresiasi kami sampaikan atas atensi serta dukungan dari fraksi Partai Gerindra terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

”Kami meyakini, sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembangunan Kota Bukittinggi, “Saciok bak ayam, sadanciang bak basi”, Insya Allah, memberikan manfaat yang sebesar- besarnya kepada warga masyarakat Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Selanjutnya, pandangan umum yang disampaikan Fraksi PAN, Erman Safar menjelaskan, Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta 8 Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024.

Lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama sebagaimana diatas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan sebelumnya.

Exit mobile version