AdvKota BukittinggiParlemen

Begini Pandangan Umum Fraksi DPRD Bukittinggi dan Jawaban Wali Kota tentang Ranperda RPJPD 2025-2045

16
Walikota Bukittinggi bersalaman dengan Ketua DPRD Beny Yusrial (tengah) dan wakil ketua DPRD Nur Hasra (kanan).
Walikota Bukittinggi bersalaman dengan Ketua DPRD Beny Yusrial (tengah) dan wakil ketua DPRD Nur Hasra (kanan).

Menjawab pandangan umum Fraksi PKS, Wako menjelaskan, sesuai ketentuan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 12 menyatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah Jangka Ppanjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD ini adalah Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah.

Bab II lampiran Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 yang berisikan gambaran umum kondisi daerah harus memuat data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Kemudian Erman Safar membeberkan kaidah penggunaan data dalam penyusunan Bab II, yakni :

  • Menggunakan data yang bersumber dari rilis Badan Pusat Statistik, untuk data yang berlaku secara nasional ataupun sektoral/daerah.
  • Menggunakan data yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota) untuk data yang tidak tersedia pada rilis Badan Pusat Statistik.

Data ini umumnya merupakan data organik pemerintah daerah, yang berkaitan dengan penyelenggaraan Urusan/Program/Kegiatan pemerintah daerah dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Menjawab pandangan umum Fraksi Golkar, Wali Kota Erman Safar menjelaskan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan Kota Bukittinggi diuraikan pada misi ke-1 RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Transformasi Sosial.

“Kerangka kerja bidang pendidikan dan pariwisata dirumuskan dalam arah kebijakan pembangunan pada setiap periode RPJMD guna mencapai arah pembangunan kesehatan untuk semua dan pendidikan yang berkualitas,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan pembangunan sektor perdagangan Kota Bukittinggi 20 tahun ke depan, dirumuskan pada misi ke-2 RPJPD tahun 2025-2045 dengan arah kebijakan meningkatkan fungsi pelayanan perdagangan dan jasa Kota Bukittinggi.

(Adv/Siti Aisyah)

#LIPSUS DPRD KOTA BUKITTINGGI

Exit mobile version