Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi
Pjs Walikota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam berikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bukittinggi, jawaban tersebut disampaikan Rabu, 30 Oktober 2024.
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah kita laksanakan secara marathon selama 3 (tiga) hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
“Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” jelas Syaiful Efendi.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum dari fraksi PPP-PAN, Pjs Walikota sangat sependapat mulai APBD Tahun 2025 menjadi titik awal kembalinya atau restart ulang pengelolaan keuangan daerah Kota Bukittinggi pada keadaan keuangan yang ideal. Kondisi ideal ini dapat terwujud apabila perencanaan belanja daerah disusun dengan memperhatikan potensi pendapatan yang juga ideal.
“Oleh karenanya saya mengajak kita semua mencermati dengan seksama agar terwujud rasionalitas pendapatan dan belanja daerah dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah sehingga diharapkan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat disepakati berimbang (balance) atau tidak dalam kondisi defisit anggaran,” ajak Hani Syopiar Rustam.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Karya Kebangsaan, Pjs Walikota menyampaikan, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan pengelolaannya, perlu kami informasikan bahwa pada tanggal 1 November 2024 akan dilakukan kegiatan retreat pengelola PAD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menghadirkan ahli perpajakan daerah dan perumus undang-undang pajak dan retribusi daerah sebagai narasumber.
“Kami juga sepakat atas saran Fraksi Karya Kebangsaan untuk pembahasan lebih lanjut secara mendetail dan komprehensif antara Banggar dan TAPD dengan memperhatikan prioritas dan arah kebijakan pemerintah sehingga terwujudnya belanja daerah yang berimbang dengan pendapatan (tidak defisit) dalam Ranperda APBD TA 2025 guna mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Selanjutnya menjawab padangan umum Fraksi DPRD Demokrat, Pjs Walikota menyampaikan terkait langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan dalam mengatasi perkiraan defisit APBD tahun 2025, yaitu dengan melakukan pemetaan kembali alokasi anggaran prioritas daerah dan merasionalisasi anggaran pada seluruh SKPD dengan mengutamakan belanja wajib dan pencapaian SPM.
Langkah ini sebagai bahan pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD sehingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat disepakati berimbang (balance) atau tidak dalam kondisi defisit anggaran.
Kami sependapat untuk optimalisasi target dan kinerja pemungutan retribusi daerah. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang diundangkan tanggal 24 September 2024 menjadi momentum untuk peningkatan kinerja SKPD dalam pencapaian target retribusi daerah kedepannya menjadi lebih maksimal.
Selanjutnya jawaban Pjs Walikota H. Hani Syopiar Rustam terhadap padangan umum Fraksi Nasdem menyampaikan sependapat bahwa pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian hukum dengan memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terhadap target pendapatan daerah. Upaya penghimpunan data, objek dan subjek pajak dan retribusi daerah akan terus kami lakukan berkesinambungan untuk peningkatan PAD Kota Bukittinggi.
Selanjutnya, jawaban terhadapFfraksi Gerindra, Pjs Wako menyampaikan sangat sepakat bahwa penyusunan dan pembahasan APBD harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran agar tujuan perancangannya dapat tercapai dengan maksimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terhadap harapan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya agar Rancangan APBD Tahun 2025 dapat mencapai kondisi seimbang (balance), Kami juga berharap sumbangsih pemikiran dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya untuk mewujudkan APBD yang seimbang tersebut.
Pjs Walikota menjawab pandangan umum dari Fraksi PKS mengucapkan terimakasih telah mengingatkan Pemerintah Daerah terkait penatakelolaan keuangan daerah. Perhitungan target PAD telah memperhatikan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, perhitungan berdasarkan tarif dalam Perda dan Perwako yang berlaku, potensi, outlook kondisi sosial ekonomi pada tahun 2025, serta perubahan kebijakan perpajakan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
(adv/siti aisyah)
#LipsusDPRDBukittinggi
