Sementara Defisit Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 5.337.791.842,60, sehingga jumlah Surplus Laporan Operasional sebesar Rp.57.258.719.124.71. Informasi dari Laporan Operasional Pemerintah Daerah tidak terdapat pencatatan Pos Luar Biasa.
Kelima, laporan Arus Kas Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Arus Kas Masuk sebesar Rp.741.333.899.328,40 dan Arus Kas Keluar sebesar Rp.675.544.476.883,54, sehingga Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp.65.789.422.444,86.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar (Rp.63.483.822.219,77), Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp.0,-. Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2024 sebesar Rp.35.411.517.227,89.
Keenam, laporan perubahan Ekuitas, Saldo Ekuitas per 31 Desember 2023 yang menjadi Saldo Awal Ekuitas 2024 sebesar Rp. 2.023.426.461.579,57, ditambah Surplus Laporan Operasional sebesar Rp.57.258.719.124,71, serta pengurangan Lain-lain sebesar Rp.26.432.641.161,19, sehingga Ekuitas Akhir per 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.054.252.539.543,09.
Tujuh, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Komponen laporan keuangan pokok yang terakhir adalah Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), CaLK ini meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera pada LRA, LP-SAL, LO, Neraca, LAK dan LPE.
“CaLK ini merupakan penyajian informasi secara lengkap kepada Pengguna, sehingga pengguna dapat memahami dan menghindari kesalahan pemahaman dari pengguna,” jelas Andi Putra.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu juga disampaikan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024. Pada umumnya Fraksi-fraksi DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
Sementara, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 ini akan memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang taat pada peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar hukum untuk menyusun Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 ini. maka, proses selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Walikota kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi”, jelas Wako.
(Aii)
