BeritaKota BukittinggiParlemen

DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

403
DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (f/pemko)

Mjnews.id – DPRD dan Pemko Bukittinggi tandatangani nota persetujuan bersama Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna, Senin 14 Juli 2025 di Gedung DPRD Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan Pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

ADVERTISEMENT

“Dalam hal ini, untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, Juru bicara DPRD Bukittinggi Andi Putra menyampaikan Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam APBD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari tujuh jenis laporan,” jelas Andi Putra.

Pertama, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Andi Putra menjelaskan dalam pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.741.382.079.328,40 dari yang ditargetkan sebesar Rp.775.373.477.018,00 atau sebesar 95.62%.

Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.808.431.150.183,00 dan terealisasi sebesar Rp739.076.479.103,31 atau capaian 91,42%.

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.33.057.673.164,80, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan anggaran untuk keperluan tersebut.

Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saldo anggaran lebih per 31 Desember 2023 adalah Rp33.057.673.164,80, dan Sisa Lebih tersebut digunakan sebagai Penerimaan Pembiayaan tahun anggaran berjalan 2024.

“Sisa Lebih Pembiayaan sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp.35.363.273.389,89 yang merupakan Saldo Anggaran Lebih Akhir yang digunakan untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun 2025,” jelasnya.

Ketiga, Laporan Neraca Tahun 2024, sebagaimana tercatat dalam neraca tahun 2024 audited, Aset Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp2.061.791.213.670,66. Sementara Kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp.7.538.674.127,57, dan Ekuitas Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp.2.054.252.539.543,09.

Keempat, Laporan Operasional Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 menunjukkan Pos Kegiatan Operasional dengan jumlah Pendapatan sebesar Rp.841.546.027.198,07, dan Jumlah Beban sebesar Rp.778.949.516.230,76 sehingga diperoleh Surplus Dari Operasi sebesar Rp.62.596.510.967,31.

Exit mobile version