BeritaKota BukittinggiParlemen

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

589
Wali Kota Bukittinggi Hantarkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wali Kota Ramlan Nurmatias serahkan Ranperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ke DPRD Bukittinggi. (f/siti aisyah)

Substansi utama perubahan dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Penyempurnaan dan perluasan definisi istilah antara lain terhadap pengertian Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), Pengurus Barang, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), hibah, dan penyertaan modal, agar sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan implementasi di lapangan.

“Perincian kewenangan Wali Kota dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan fungsi pengelolaan BMD, meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan barang milik daerah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan substansi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan bernilai guna tinggi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penyempurnaan pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Wako Ramlan.

(Aii)

Exit mobile version