Substansi utama perubahan dalam Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Penyempurnaan dan perluasan definisi istilah antara lain terhadap pengertian Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), Pengurus Barang, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), hibah, dan penyertaan modal, agar sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan implementasi di lapangan.
“Perincian kewenangan Wali Kota dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap pelaksanaan fungsi pengelolaan BMD, meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan barang milik daerah,” jelasnya.
Dengan substansi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efisien, dan bernilai guna tinggi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyempurnaan pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Wako Ramlan.
(Aii)
