BeritaHukumKota Bukittinggi

Wako Bukittinggi Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Sumbar

142
Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Sumbar
Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Sumbar. (f/pemko)

Mjnews.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Penandatanganan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin, 1 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Muhibuddin, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga: Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Mulai Berlaku di Sumbar Tahun Depan

“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ungkapnya

Kerja Sosial Lebih Humanis serta Berkeadilan

Sementara Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan mekanisme yang lebih humanis serta berkeadilan di Sumatera Barat.

“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial.

Ramlan menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.

“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” ujarnya.

(Aii)

Exit mobile version