BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Mulai Diterapkan 2026

315
Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. (f/humas)

Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Pemerintah Provinsi setempat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025).

Acara juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Kepala Daerah se-Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian kegiatan resmi, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro serta pemutaran video implementasi pelatihan terhadap pelaku pidana kerja sosial.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso, para Kepala Daerah se-Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, para Asisten dan jajaran Kejati Kepri dan para undangan diantaranya unsur Forkopimda Plus Kepulauan Riau, para pimpinan instansi dan Kepala ODP Kepulauan Riau.

Penandatanganan dilakukan Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, serta dilanjutkan secara paralel oleh para kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri dengan Walikota/Bupati daerah masing-masing.

Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan ruang lingkup MoU meliputi Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Walikota/Bupati dan para Kajari se-Kepri.

J. Devy Sudarso berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Bahwa lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang akan mulai di berlakukan tanggal 02 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.

“Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” kata Kajati.

Exit mobile version