AdvKota BukittinggiParlemen

DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota 2025

222
DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota 2025
DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota 2025. (f/humas)

Rekomendasi LKPJ sebagai bahan penyusunan perencanaan

Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan, terhadap LKPJ tahun 2025, DPRD kota Bukittinggi bersama seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Bukittinggi pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2026 melaksanakan pembahasan LKPJ tahun 2025. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun 2025 yang disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi pada hari ini akan menjadi bahan penyusunan perencanaan pada tahun 2026 dan tahun 2027, penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2026 dan anggaran tahun 2027; dan penyusunan peraturan daerah, peraturan daerah, dan/atau kebijakan kepala strategis kepala daerah,” jelas Wako.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, hasil rekomendasi DPRD ini akan ditindaklanjuti oleh Pemko, atas hal tersebut kami mengimbau kepada perangkat daerah Kota Bukittinggi yang mendapat rekomendasi DPRD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini karena hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ tahun 2026.

“ami apresiasi rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji di dalam LKPJ tahun 2025, yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi Gemilang,” jelas Ramlan Nurmatias.

(Adv)

#lipsusdprdkotabukittinggi

Exit mobile version