BeritaKota Bukittinggi

‎377 WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Remisi Umum pada HUT RI ke-81

35
‎377 WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Remisi Umum pada HUT RI ke-81
‎377 WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Remisi Umum pada HUT RI ke-81. (f/pemko)

Mjnews.id – ‎Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias bersama unsur Forkopimda dan Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, serahkan SK remisi umum pada 377 Warga Binaan Pemasyarakatan. Surat Keputusan remisi itu, dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dalam tangka HUT ke-81 Republik Indonesia.

‎Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Narapidana, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Senin, 17 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

‎Wali Kota Ramlan Nurmatias menyampaikan, pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Narapidana merupakan bentuk  keberhasilan pembinaan dan  penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

‎”Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

‎Narapidana dan anak binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

‎Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.

‎“Jadikan kebebasan ini sebagai bahan evaluasi untuk tidak mengulangi kesalahan, hidup taat hukum, dan aktif berperan dalam masyarakat,” ujarnya.

‎Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Nanang Rukmana, menyampaikan, pada momentum hari ulang tahun ke 81 Republik Indonesia, sebanyak 377 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi memperoleh remisi umum. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan.

‎”Untuk tahun ini sebanyak 377 Warga binaan mendapat remisi umum diantaranya, 23 Narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 Narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, 138 mendapatkan remisi 3 bulan, 68 Narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, 47 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan, 19 Narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. Serta 4 warga binaan pemasyarakatan langsung bebas,” jelasnya.

(Aii)

Exit mobile version