Bukittinggi, MJNews.id – Kebanyakan spanduk yang terpasang di kawasan pertokoan bertuliskan sosialisasi tentang cara pencegahan covid-19, ada juga himbauan membayar pajak atau mempormosikan sebuah produk dan lain sebagainya yang ditulis pada spanduk, akan tetapi tidak semuanya spanduk yang terpasang dikawasan pertokoan bersifat himbauan atau promosi.
Seperti yang terjadi di Kawasan pertokoan Jalan Minangkabau Kota Bukittinggi terlihat dengan jelas sebuah spanduk terbentang bertuliskan Auning/Kanopi & Night Market Akan Merusak Jl. Minangkabau & Kota Bukittinggi Batalkan!!!
Spanduk tersebut berasal dari Syarikat pedagang & pemilik toko jalan Minangkabau yang tidak menginginkan rencana Pemko Bukittinggi untuk memasang auning atau kanopi di sepanjang Jalan Minangkabau.
Alasannya, pedagang menilai pemasangan auning atau kanopi akan menutup pencahayaan ke toko mereka, pemasangan spanduk juga atas ketidakpuasan pedagang Jalan Minangkabau terhadap Pemko Bukittinggi, karena sudah dua kali syarikat pedagang & pemilik toko mengirim surat tentang rencana Pemko untuk memasang auning, namun tidak ada jawaban.
Ketua Syarikat Pedagang & Pemilik Toko, Fadly dihubungi oleh Mjnews.id di lokasi Sabtu 22 Januari 2022, mengatakan, pemasangan spanduk itu bertujuan sosialisasikan kesepakatan kami sebagai pedagang dan pemilik toko di Jalan Minangkabau terhadap rencana pemasangan kanopi.
Jadi ini bentuk upaya kami untuk mengekspos permasalahan karena sampai saat ini respon yang jelas dari pihak pemko belum kami dapatkan. Tentang penolakan kami ini yang sudah lama kami ajukan, bermula mengirim surat pada bulan Juli kepada Pemko dan DPRD. Kami sangat menunggu balasan dari pihak tersebut tentu surat dibalas surat, dan itu belum pernah kami dapatkan, hingga pada akhirnya di Agustus dan September 2021 dalam pembahasan R-APBD kegiatan pemasangan kanopi di Jalan Minangkabau dimasukkan.
Dan disitulah kekhawatiran kami sebagai pedagang mengenai dampak dari proyek ini tidak diperhatikan sama sekali oleh pemko dan kami tidak bisa diamkan.
Alasan keberatan kami yang pasti adalah cahaya matahari tidak bisa kami dapatkan lagi artinya kami tidak mendapatkan cuaca yang seperti biasanya, jika dipasang kanopi ini akan tertutup dan akan berdampak kepada kami.
Kami juga pembayar pajak di sini dan ada kegiatan di suatu organisasi yang kami tidak tahu membayar pajak atau tidak antara kami yang mempunyai kepentingan sudah lama di sini tidak dipertimbangkan.
Jadi garis besarnya program ini untuk siapa dan mudaratnya pasti untuk kami, itu yang tidak kami inginkan. Hingga hari ini terhadap komunikasi pemko dengan kami jujur sangat mengecewakan.
Dalam pertemuan bersama DPRD, kami bersepakat bahwasanya kegiatan penataan pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang itu tidak lagi Jalan Minangkabau dihilangkan opsi di Jalan Minangkabau jadi ada opsi B dan C itu yang harus dikerjakan, bagaimana DPRD mengkomunikasikan ke pihak pemko, buktinya kami belum dapat kejelasan dari pihak Pemko.
Jadi artinya kami mendapatkan harapan bahwasanya ini tidak dikerjakan di Jalan Minangkabau tapi hari ini tidak ada kejelasan. Oleh karena itu mungkin Walikota atau Pemko merasa penolakan kami kurang jelas dan ini kami jelaskan kembali.
Jumlah toko di Jalan Minangkabau ada 90 unit ruko dan yang menolak jelas-jelas di awal kami melakukan survey ke toko-toko itu ada 83 unit toko yang menolak dari 90 toko yang ada.
Andai kata ini tetap dikerjakan, saya beserta teman-teman tetap menolaknya bagaimanapun resikonya, artinya bagaimana pun pemko bersikeras ingin membangun kami tetap mencari celah untuk membatalkan dan yang jelas DPRD telah menyepakati tidak di Jalan Minangkabau. Bahkan kalau di paripurna dikatakan mensyaratkan dari pada komisi kepada walikota harus ada izin dari warga atau pedagang Jalan Minangkabau untuk kegiatan ini,” ungkap Fadly.
(ril)
