AdvKota PadangParlemen

Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD Kota Padang Terima Penyampaian Perubahan Propemperda dan KUA dan PPAS 2026

29
Rapat paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Perubahan Propemperda, Perubahan KUA dan PPAS TA 2026
Rapat paripurna DPRD Kota Padang terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Perubahan Propemperda, Perubahan KUA dan PPAS TA 2026. (f/pemko)

Tanggapan Wali Kota Padang

Wali Kota Padang, Fadly Amran menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD TA 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,03 triliun, sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. Sementara itu, pendapatan transfer sebesar Rp2,02 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp1,53 triliun.

“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” katanya.

ADVERTISEMENT

Fadly Amran menambahkan, di sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang juga melakukan penyesuaian terhadap APBD perubahan 2026. Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp2,46 triliun.

“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp 507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun,” ujarnya.

Wako Padang, Fadly Amran (kanan) bersama Wawako Maigus Nasir. (f/pemko)

Belanja modal Rp518,61 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp220,93 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar Rp8,31 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar, sebelumnya pada APBD awal 2026 sebesar nol rupiah.

“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” katanya.

Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang telah ditetapkan menjadi Perda.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD Kota Padang, sehingga Pemko meraih kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025,” tutupnya.

Penjelasan Ketua DPRD Kota Padang

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion memberikan penjelasan kepada media terkait Rapat Paripurna itu. Pertama, Perda pertanggungjawaban APBD 2025.

“Secara audit keuangan sudah diaudit oleh Badan Keuangan, terkait CLK-nya sudah kita dapatkan, catatan laporan keuangan. Itu terkait keuangan tentu ada tindak lanjut 60 hari dari apa yang disampaikan BPK. Tentu ini akan kita kawal,” jelasnya.

Kedua, BPK hanya memeriksa terkait capaian keuangan.

“Upamanya 100 persen atau 82 persen, tapi kita melihatnya dari aspek kinerja. Karena tidak hanya output ya, tapi kita ingin melihatnya secara outcome seperti apa. Ini akan jadi catatan kita dalam proses APBD 2026 ini,” terangnya.

Exit mobile version