“Dari apa yang kita lihat dari PAD, ini akan kita lihat juga dalam APBD perubahan, sebagai catatan untuk kita. Termasuk juga program yang telah dilaksanakan 2025, yang kalau dia nanti di 2026 ini seperti apa juga di perubahan. Nanti itu akan kita lihat,” jelasnya.
Maka Perda perubahan ini menjadi catatan bagi bagi DPRD Kota Padang terkait Perda 2026 perubahan dan juga 2027.
“Mana Progul-progul itu tidak tercapai secara output keuangannya, kemudian outcome-nya secara kinerjanya,” katanya.
Ketiga, terkait paripurna Propemperda. “Apa yang menjadi urgensi dari perubahan itu? Adalah suatu Perda yang kita rubah adalah Perda yang terkait dengan Ketertiban Umum atau Tibum. Kenapa mendesak? Karena sekarang lagi marak. Pertama, isu terkait LGBT. Kan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, sudah menjadi konsumsi publik dan sudah menjadi kekhawatiran, LGBT sangat marak,” katanya.
Namun pelaku LGBT tidak bisa dihukum secara sanksi pidana. “Maka kita akan muat dalam Perda kita. Nanti akan kita padukan dengan Perda yang baru kita sahkan kemarin, Perda tentang Adat dan Kelembagaan Adat. Itu nanti akan kita combain, di situ kan ada sanksi sosial. Ini kalau secara ketertiban umum sudah meresahkan ini. Nanti kita akan muat dalam satu materi itu. Hukum sanksi sosial kah, hukum adat kah, apalah? Yang penting bisa kita tindak. Ini usulan dari DPRD. Ini sudah kita diskusikan dengan beberapa teman-teman,” terangnya.
“Kalau dari Pemkonya, itu sudah juga dibahas teman-teman media, maraknya tukang parkir liar ya. Yang mereka ini tidak petugas Parkir, tetapi mengambil parkir yang semborono. Seperti di Pantai Padang, kejadian viral terakhir kan. Dia bukan petugas, dia ambil, dimana sisi kita menertibkan? Nanti di Perda ini. Kalau mereka melanggar ketertiban, nanti kita akan tindak dengan Perda ini. Mungkin nanti banyak hal masukan, yang jelas apa problem-problem kita yang ketemu nanti, kita akan ramu di situ. Jadi terkait dengan perubahan Propemperda kita,” ungkapnya.
Terkait keterlibatan dubalang kota, Muharlion menegaskan akan mengkajinya, namun ujung-ujungnya tetap saja bermuara ke Satpol PP, karena Satpol PP adalah pengawal penegakan Perda.
“Nanti kita akan coba combine. Nanti seperti apa? Apakah peran ninik mamak seperti apa? Bundo Kanduang, semua peran lah. Intinya Perda ini sangat urgent, harus disahkan,” cakapnya.
Soal sanksi, Muharlion mengatakan akan dibuat nanti. Apalagi dalam KUHP ada sanksi sosial, sehingga sanksinya dapat dimasukkan ke dalam sanksi sosial. Karena sanksi sosial terkait hukum adat. Dan adat itu salingka nagari.
“Misalnya Kuranji, nanti dilakukan lah adat Pauh IX. Kalau di Pauh, ya diberlakukan adat Pauh V. Karena adat salingka nagari. Kan kita ada beberapa KAN ini, KAN Koto Tangah, KAN Pauh IX, KAN Pauh V, KAN Limau Manih, KAN Luki, KAN Nan Dupuluh, KAN Bungus, dan lain sebagainya,” katanya.
Keempat, penyampaian rencana perubahan APBD 2026. Ada beberapa sorotan. Pertama, Porprov, karena sudah ada arahan dari gubernur, Porprov dilaksanakan di Oktober.
“Ini memang juga agak berat juga kita ini. Karena kita ada, kalau gak salah 25 atau 15 cabor di Padang,” katanya.
Kemudian, juga menyambut hari jadi Kota Padang di Agustus. “Kita ingin juga menyemarakkan, walau pun dengan sederhana, tapi juga memberikan dampak ekonomi,” katanya.
Termasuk juga dengan kembalinya TKD sebesar Rp371 Miliar. “Itu juga bahagian yang tidak terbilang, walau itu bisa dengan perubahan peraturan wali kota. Tapi tetap juga ditampung dalam APB perubahan. Dan beberapa hal nanti yang jadi pembahasan,” pungkasnya.
(adv)
#dprdkotapadang
