Kota PadangKriminalitas

Polresta Padang Ringkus Pelaku Jambret di Batang Arau

105
Aksi Penjambretan Di Gang Pasar Borong
Aksi penjambretan di Gang Pasar Borong, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Minggu (15/5/2022), terekam CCTV. (f/tangkapan layar)
PADANG, Mjnews.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku jambret handphone dengan modus pura-pura pengecekan bensin di tangki motor.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial IM (24), warga Simpang Haru yang berprofesi sebagai juru parkir. Sedangkan korban adalah seorang perempuan.
“Dia (pelaku) ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Jalan Belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik, Kamis (26/5/2022).
Dikatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu (15/5/2022) di Gang Pasar Borong, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Korban saat itu sedang duduk bersama dua orang anaknya yang masih kecil di tepi jalan sambil memainkan handphone.
Tiba-tiba, pelaku datang dengan motornya dan berhenti di depan emak-emak tersebut. Dia lalu membuka jok motornya dan pura-pura mengecek sisa bensin di tangki motor.
Setelah itu, dia kembali menutup jok motornya dan kembali duduk di atas motor. Saat memastikan keadaan di sekitar lokasi sepi, pelaku dengan sigap mengambil handphone dari tangan korban dan langsung melarikan diri. Korban lalu melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Padang lalu melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditemukan mengetahui diketahui berdasarkan informasi masyarakat.
Saat diinterogasi, pelaku IM mengakui perbuatannya. Namun, sebut Kapolresta Padang tersebut, saat dibawa untuk mengambil barang bukti berupaya melawan untuk melawan diri sehingga yang bersangkutan dihadiahi timah panas oleh polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(*/hms)
Exit mobile version