Kota PadangKriminalitas

Polresta Padang Tangkap Dua Tersangka Sabu di 2 TKP

102
Polresta Padang Tangkap Dua Tersangka Sabu
Polresta Padang Tangkap Dua Tersangka Sabu. (f/humas)

PADANG, Mjnews.id – Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang berhasil membuat 2 orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dua TKP.
Pertama dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial “AE” umur 28 tahun yang melakukan pelanggaran pidana Narkotika Gol. 1 jenis Sabu Jl. Perumdam 3/4 Blok O No.6 Rt. 003 Rp. 002 Kel. Dadok Tunggul Hitam, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.
Sementara untuk TKP yang kedua polisi menangkap satu orang dengan kasus yang sama “F” (21) di pinggir jalan Perumdam Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran amir melalui kasi humas Ipda Yanti Delfina membenarkan Penangkapan tersebut, benar-benar tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap satu orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Untuk TKP pertama, personel Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil membuat barang bukti berupa, 2 (Dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang terlupakan Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,55 gram. 1 (satu) kotak canebo warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang terlupakan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih. 
Kemudian 1 (satu) paket terbungkus kertas warna coklat berisikan batang, mengomel, daun dan biji terlupakan Narkotika jenis Ganja. 1 (satu) pack besar plastik klip bening yang terlupakan sebagai pembungkus Shabu. 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol kaca warna biru yang diujungnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek. 1 (satu) korek api gas atau mances yang terpasang jarum. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.
Sementara untuk TKP kedua polisi berhasil membuktikan barang bukti berupa 2 paket sabu dan plastik pembungkus sabu serta Handphone.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, pelaku berinisial “AE” ini berawal dari informasi salah satu pelaku yang sudah berhasil diungkapkan oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang. Kemudian Tim Rajawali Satres Narkoba melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah memastikan dan menemukan bukti asal yang cukup, Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang langsung mengarahkan tersangka ke Kantor Polresta Padang guna mengkuti proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(*/hms)
Exit mobile version