Mjnews.id – Perselisihan antara pengusaha toko perhiasan dengan salah seorang Selebgram yang belakangan menjadi perhatian warganet khususnya di Sumatera Barat. Beberapa bulan lalu, Pengusaha perhiasan yang lebih dikenal dengan panggilan Siska Jewelry oleh warganet menggugat salah seorang Selebgram “Amak Lisa” yang merupakan salah satu dari brand ambassadornya.
Siska Jewelry menggugat selebgram tersebut karena merasa telah dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Selebgram “Amak Lisa” tersebut saat yang bersangkutan masih menjadi Brand Ambassador toko miliknya di Pengadilan Negeri Padang.
Permasalahan ini dipicu oleh Perbuatan Selebgram “Amak Lisaa” membuang perhiasan milik Siska Jewelry melalui postingan di akun Instagram “Amak lisaa” yang digunakan untuk kegiatan Promosi dan Endorse, padahal yang bersangkutan saat itu masih terikat kerjasama sebagai Brand Ambassador toko Siska Jewelry.
Gugatan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukumnya Dafikal Husni dan Muhammad Tito dari DHP Law Office pada bulan Maret lalu, di samping itu “Amak lisaa” dalam Persidangan tersebut juga menggugat balik Siska Jewelry.
Setelah mengikuti Pemeriksaan persidangan pada akhirnya hari Rabu 20-11-2024 Majelis Hakim telah membacakan Putusan atas Gugatan Siska Jewelry dan Gugatan Balik “Amak lisaa” tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam putusannya Mengabulkan Gugatan Siska Jewelry dan menyatakan perbuatan “Amak Lisaa” merupakan perbuatan melawan hukum serta menghukum “Amak Lisaa” membayar kerugian materil sebesar Rp 329.139.500- (tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Sementara itu dalam putusan atas gugatan balik dari “Amak Lisaa” yang ditujukan pada Siska Jewelry ditolak.
Dafikal Husni yang merupakan kuasa hukum Siska Jewelry kepada wartawan ia mengatakan.
“Iya benar putusan tersebut dan Alhamdulillah gugatan kami diterima dan dikabulkan. Terkait gugatan balik dari pihak tergugat (Amak Lisaa) gugatan mereka ditolak, kami merasa putusan ini sudah cukup adil”, kata Dafikal Husni melalui pesan singkat whatsapp-nya, Senin 20 November 2024 malam.
Dafikal Husni juga mengatakan, dalam permasalahan ini tentu menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang akan menggunakan jasa Influencer sebagai Brand Ambassador yang akan dipercayai untuk mempromosikan usahanya, dan menjadi pelajaran berharga bagi pelaku jasa Promosi yang mengambil jasa sebagai Brand Ambassador dalam berkomitmen dan bertanggung jawab secara profesional.
(Yud)
