Ditambahkan Vivi, kasus dugaan penipuan Arisan Online itu juga melanggar UU ITE.
“Karena arisan yang dilakukan secara online menggunakan media telekomunikasi ,jadi tidak menutup kemungkinan alat media telekomunikasi dapat menimbulkan unsur penipuan dan penggelapannya,” tutup Vivi Aulia Risfa.
Terpisah, pelapor Suci Erliani, saat dimintakan tanggapan terkait laporan dugaan arisan online oleh media melalui pesan singkat whatsapp-nya, sebagai terlapor membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya itu.
Menurutnya, yang dilaporkan oleh pelapor tidaklah benar, karena dirinya sudah mengelola arisan sejak 2018 lalu.
Dikatakan Suci, yang namanya arisan pasti mengutamakan sistem kepercayaan, di mana setiap peserta yang mengikuti arisan harus mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama.
Suci juga menjelaskan, terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh seorang anggota arisan terhadap dirinya, itu bukan semata karena kesalahan saya, aturan arisannya jelas, tidak bisa juga hal ini disebut sebuah kerugian, karena masalahnya saya lihat adanya anggota member yang telat bayar ataupun adu bayar bahkan mundur saat arisan sudah berjalan, sehingga berdampak kepada seluruh peserta arisan.
“Arisan itu saya stop sementara waktu jauh dari tanggal pelapor menerima, karena lagi menunggu kesepakatan member,” ucapnya.
