BeritaKota Payakumbuh

Minta Keadilan, Korban Arisan Bodong Datangi Mapolres Payakumbuh

544
Korban Arisan Bodong Datangi Mapolres Payakumbuh
Korban Arisan Bodong Datangi Mapolres Payakumbuh. (f/ist)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Wiko Satria Afdhal mengatakan bahwa Laporan pengaduan para korban masih dalam Penyelidikan, pihaknya masih membutuhkan waktu terkait perkara itu.

”Untuk laporan pengaduannya sudah kami terima, namun proses yang berjalan sekarang masih penyelidikan, sehingga kami membutuhkan waktu untuk menerangkan perkara-perkara yang diadukan ini,” ucap AKP. Wiko didampingi Kanit PIDUM. IPDA. Defri.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang itu , nantinya setelah jelas, pengaduan tersebut akan ditingkatkan menjadi perkara Pidana atau Perdata.

”Setelah jelas, nantinya pengaduan ini akan kami tingkatkan, apakah merupakan Pidana atau Perdata,” sebutnya.

AKP. Wiko juga menambahkan, terlapor SE juga telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.

”Kalau untuk yang diadukan (SE) sudah pernah kita panggil, namun proses masih berjalan hingga saat ini,” tutupnya.

Terpisah Dila, yang merupakan korban dugaan penipuan Arisan Online yang dikelola SE menyebut bahwa terlapor pernah berjanji akan membayar teoat waktu, tapi hal tersebut tak kunjung terwujud.

”Janjinya akan membayar tepat waktu atau menyicil. Tapi sampai hari ini tidak ada itikad baik,” ucap wanita berambut pendek yang mengalami kerugian Rp 87 juta tersebut.

Dila yang melakukan pembayaran atau transfer untuk arisan online hingga 20 kali kepada SE, menambahkan bahwa pelaku atau terlapor SE sempat mengajak ia kembali ikut arisan dengan iming-iming akan segera dibayar.

”Uang saya sempat diiming-imingi akan dibayarkan, dengan syarat saya harus ikut main arisan lagi,” ucap Dila yang telah ikut arisan online SE sejak dua tahun lalu sambil memperlihatkan bukti-bukti transfer kepada SE.

Hal yang sama juga diungkapkan Riski Yolanda, ia mengaku tidak harga tergiur arisan online yang dikelola SE, Namun juga investasi. Sebab jika investasi sebanyak Rp. 10 juta dan selama 40 hari berikutnya akan diberikan keuntungan Rp. 2 juta.

”Kita investasi Rp. 10 juta, nanti dikasih tenggat waktu selama 40 hari dikasih keuntungan Rp. 2 juta pada arisan SE ini,” sebutnya.

Sementara terkait Arisan online, korban ditawari melalui Media Sosial (Medsos).

”Kita ditawari melalui media sosial, baik member yang baru maupun yang sebelumnya pernah ikut arisan online. Saya berharap ia (SE) menerima ganjaran atas perbuatannya,” harapnya.

(Yud)

Exit mobile version