BeritaKota PayakumbuhPendidikan

Sekdako Payakumbuh Lantik 10 Penjabat Fungsional di Dinas Pendidikan

534
Sekdako Payakumbuh Lantik 10 Penjabat Fungsional di Dinas Pendidikan
Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda Lantik 10 Penjabat Fungsional di Dinas Pendidikan. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Payakumbuh kembali melakukan rotasi dan penguatan di sektor pendidikan. Sebanyak 10 pejabat fungsional resmi dilantik sebagai pengawas sekolah dan kepala sekolah dalam upacara yang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Rida mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan mengajak mereka untuk mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

Rida juga menekankan pentingnya mentransfer prestasi dan praktik baik dari tempat tugas sebelumnya ke sekolah atau posisi yang baru.

“Tolong prestasi di sekolah sebelumnya segera ditularkan ke sekolah yang baru, agar seluruh sekolah di Kota Payakumbuh dapat memiliki level kualitas yang sama,” tegas Rida.

Rida menilai bahwa pengawas dan kepala sekolah merupakan aset penting dalam memajukan pendidikan di Payakumbuh. Menurutnya, mereka memiliki peran strategis dalam menjadikan sekolah-sekolah di daerah ini mampu bersaing dengan sekolah-sekolah unggulan lainnya di Indonesia.

Pelantikan ini mengukuhkan 5 orang pengawas sekolah dengan jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda, yaitu: Eva Yeni, S.Pd,, Yenda Permata Sari, S.Pd.SD, Ramon Zamora, S.Pd, Lasmi Dewita, S.Pd, Sofia Roza, S.Pd.SD

Selain itu, 5 kepala sekolah baru juga resmi mengemban amanah memimpin satuan pendidikan di berbagai titik kota, yakni:

• Misrawani, S.Pd sebagai Kepala SDN 03 Payakumbuh
• Defrinalti, S.Pd sebagai Kepala SDN 29 Payakumbuh
• Rony Syafutra, S.Pd sebagai Kepala SDN 41 Payakumbuh
• Gustina, M.Pd sebagai Kepala SDN 50 Payakumbuh
• Heri Luberto, S.Pd sebagai Kepala SDN 38 Payakumbuh

Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor 800.1.3.3/32.246.526/WK-PYK/2025 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Guru ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Rida menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia pun menaruh harapan besar kepada para kepala sekolah untuk menerapkan tiga prinsip dasar guru profesional dalam kepemimpinannya.

Exit mobile version