Meski demikian, Pemko Payakumbuh telah mengajukan perubahan perda ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.
“Perubahan perda ini penting karena bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga terkait hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru,” ucap Rida.
Menurutnya, keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi bagi perusahaan.
“Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMTIGO,” katanya.
Selain itu, Pansel menekankan pentingnya figur yang dipilih benar-benar berkompeten dalam bidangnya.
Direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD, kemampuan komunikasi yang baik, serta kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMTIGO dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” tukasnya.
Selanjutnya, peserta seleksi yang lolos tiga besar akan mengikuti tahapan wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Setelah ditetapkan oleh KPM, nama yang lolos akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya,” pungkasnya.
(Yud)
