Mjnews.id – Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Payakumbuh, Daniel Defo menyebutkan, keuntungan penjualan LKS (lembar kerja siswa), harus dikembalikan kepada orang tua siswa.
Hal itu ia ungkapkan dalam surat edaran yang ikut ditandatanganinya pada 2 Oktober 2025 dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Penjualan LKS kepada yang terhormat Kepala SD Negeri se Kota Payakumbuh.
Begini bunyi surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan khusus Nomor: 700/08/LHP/KH/Insp-pyk/2025 tanggal 26 September 2025 yang telah dilakukan oleh Inspektorat kota Payakumbuh terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kota Payakumbuh atas dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah mulai tahun pembelajaran 2022/2021 sampai dengan 2024/2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai tindak lanjut:
Poin kesatu, Plt Kadis Pendidikan mengatakan, mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penjualan LKS kepada orang tua siswa dengan rincian masing-masing di sekolah, dengan melampirkan bukti tanda terima pengembalian kepada orang tua siswa diserahkan kepada Inspektorat melalui Dinas Pendidikan Payakumbuh.
Poin kedua, menyelesaikan pembayaran kepada pihak penyedia/distributor terhadap lembar kerja siswa yang sudah terpakai dan laporan diserahkan kepada inspektorat melalui Dinas Pendidikan Payakumbuh.
Poin ketiga, Kepala sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 1 November 2025 dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk diteruskan kepada Inspektorat.
Poin keempat, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud, maka proses selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikianlah surat ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” beber Plt Kadis Pendidikan Payakumbuh, Daniel Defo.
(Yud)
