BeritaKota Payakumbuh

Bersama Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang, Pemko Tandatangani Akta Perjanjian Pembangunan Pasar Payakumbuh

539
Pemko bersama Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang tandatangani Akta Perjanjian Pembangunan Pasar Payakumbuh
Pemko bersama Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang tandatangani Akta Perjanjian Pembangunan Pasar Payakumbuh. (f/pemko)

Mjnews.id – Upaya membangkitkan kembali denyut ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pasca kebakaran Agustus 2025 memasuki fase krusial.

Pemko Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat di hadapan notaris, di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin 5 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan ini menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari, sekaligus membuka jalan percepatan revitalisasi pasar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Payakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta mengatakan, perjanjian tersebut lahir dari tujuan bersama untuk mengembalikan kehidupan ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran.

“Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat,” kata Wako Zulmaeta.

Ia menegaskan, pembangunan fisik pasar akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara Pemerintah Kota Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas.

“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Yang kita kejar adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.

Dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur) diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Menurut Zulmaeta, sertifikasi lahan dalam bentuk Hak Pakai merupakan syarat regulatif yang harus dipenuhi untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN.

“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, tetapi tetap menghormati adat,” katanya.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan kembali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat.

Exit mobile version