Selain memperkuat digitalisasi transaksi, Pemko Payakumbuh juga memanfaatkan menu e-audit untuk memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Inspektorat Kota Payakumbuh menjalankan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun SPSE.
“Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” tutupnya.
Sistem pengadaan elektronik barang dan jasa melalui Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh, Rajman Sunardi mengatakan, pemerintah pusat bersama LKPP dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional. Salah satu layanan yang kini digunakan pemerintah daerah ialah e-Katalog Versi 6.
Menurut dia, sektor konstruksi dalam e-Katalog Versi 6 telah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di lapangan. Beberapa kategori wajib menggunakan metode mini kompetisi, sementara kategori tertentu masih dapat menggunakan negosiasi sesuai karakteristik pekerjaan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” katanya.
Sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro, Cerry bersama jajaran, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru serta implementasi e-purchasing melalui katalog elektronik versi 6.
(MC/yud)
