BeritaKota Sawahlunto

Pemko Sawahlunto Bentuk Tim Tanggap Darurat Penanganan Bencana di Silungkang

819
Pemko Sawahlunto Bentuk Tim Tanggap Darurat Penanganan Bencana di Silungkang
Pemko Sawahlunto Bentuk Tim Tanggap Darurat Penanganan Bencana di Kecamatan Silungkang. (f/humas)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Sawahlunto membentuk tim tanggap darurat yang diisi oleh seluruh perangkat daerah dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat kinerja penanganan bencana banjir dan longsor di Kecamatan Silungkang.

Tim tanggap darurat tingkat Kota tersebut sudah melakukan berbagai langkah penanganan bencana seperti pembersihan rumah terdampak dan akses jalan, mendirikan dan mengoperasikan dapur umum, mengumpulkan dan mengantarkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, mengarahkan semua jajaran perangkat daerah turun bahu membahu membantu warga yang terdampak bencana.

Selain bantuan sembako dan dapur umum serta obat-obatan, Pemko Sawahlunto juga bergerak cepat memberi bantuan penggantian dokumen kependudukan terhadap warga yang kehilangan dokumen tersebut.

Dokumen kependudukan ini nilainya termasuk penting, makanya langsung dinas terkait tadi sudah mengantarkan penggantian dokumen kependudukan tersebut. Yakni ada 2 Kepala Keluarga (KK) di Desa Silungkang Oso dan 1 KK di Desa Silungkang Tigo serta Akta Kematian untuk korban meninggal dunia akibat tertimbun bencana longsor yakni atas nama almarhumah Rini Maharani.

Pemko juga telah menurunkan tim gabungan untuk meninjau dan mendampingi posko-posko pengungsi, terutama untuk mencek kondisi kesehatan anak-anak dan lansia.

“Kepada warga yang rumahnya berpotensi rawan terdampak bencana agar bisa mengungsi ke rumah saudara atau posko yang disediakan pemerintah Desa setempat. Untuk memastikan kondisi mereka yang mengungsi itu Pemko berkoordinasi dan didampingi melalui pemerintah desa beserta perangkat daerah terkait,” katanya.

Sampai saat ini, personel gabungan BPBD dan PUPR masih mengerjakan pembukaan dan pembersihan akses jalan yang tertutup longsor di Desa Taratak Bancah.

Sementara untuk penetapan status tanggap darurat bencana, merupakan kewenangan BNPB/pemerintah pusat, yang jelas karena sudah layak dan Forkompinda juga sudah sepakat, maka untuk persyaratan administrasi peningkatan status tersebut sedang dikirimkan oleh BPBD pada pemerintah pusat.

Status tanggap darurat merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penanganan bencana, sekaligus menjadi dasar dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung penanggulangan bencana.

Exit mobile version