BeritaKota Sawahlunto

Pemko Sawahlunto Sosialisasikan Mekanisme Pelestarian Cagar Budaya dan Prosedur Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung

932
Pemko Sawahlunto Sosialisasikan Mekanisme Pelestarian Cagar Budaya dan Prosedur Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Pemko Sawahlunto Sosialisasikan Mekanisme Pelestarian Cagar Budaya dan Prosedur Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung. (f/yuni oktrianti)

Mjnews.id – Penjabat Wali Kota Sawahlunto yang diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Irzam K membuka kegiatan sosialisasi mekanisme Pelestarian Cagar Budaya dan Prosedur Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung di Khas Ombilin Sawahlunto, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam arahannya, Irzam menyampaikan, sejak Kota Sawahlunto didaulat sebagai Kota Warisan Budaya Dunia UNESCO, Kota Sawahlunto tidak hanya milik dari warga Sawahlunto saja tapi juga milik Nasional bahkan Internasional, mengingat begitu banyak perjuangan yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

“Kini tinggal bagaimana kita memanfaatkan momen ini, bisa untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Irzam juga menyebutkan, ini adalah peluang prioritas yang harus dimanfaatkan karena memiliki potensi yang luar biasa yang dimiliki Kota Sawahlunto dan tidak dimiliki oleh daerah lainnya.

Oleh karena itu, apa yang sudah kita miliki saat ini hendaknya dapat jaga, meningkatkan, dan memelihara serta merawat Kota Sawahlunto dengan cagar Budaya dan aset asetnya yang sudah diakui UNESCO tersebut.

Panitia Penyelenggara, Debi Helen menyampaikan, kegiatan yang diselenggarakan ini salah satunya dilatarbelakangi oleh SK Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana Kota Sawahlunto telah menerbitkan SK Walikota Sawahlunto tentang penetapan Cagar Budaya.

Dari 7 SK tersebut, telah ditetapkan sebanyak 163 cagar budaya, selain itu surat keputusan Walikota Sawahlunto Nomor 84 Tahun 2007 terkait 68 cagar budaya yang tersebar di empat kecamatan yang masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang cagar budaya dengan masih membedakan klasifikasi cagar budaya A, B, C sesuai dengan keaslian dan nilai pentingnya dalam perjalanan sejarah Kota Sawahlunto, dan juga SK Walikota Sawahlunto nomor 327 tahun 2017 tentang penetapan benda, bangunan, struktur dan situs sebagai cagar budaya sebanyak 45 cagar budaya dan beberapa SK Walikota lainnya tentang Cagar Budaya.

“Selain itu dasar kegiatan yang dilakukan ini juga untuk memberikan informasi terkait tentang pelestarian pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Sawahlunto,” paparnya dalam laporan kegiatannya.

Sedangkan dilaksanakan kegiatan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan gedung sesuai dengan standar yang berlaku termasuk aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan.

Selain itu agar masyarakat juga mengetahui bagaimana cara memproses perizinan dan pengajuan pembangunan cagar budaya terkait Kota Sawahlunto sebagai kota Warisan Dunia yang memiliki 163 cagar budaya dan 45 benda, bangunan, situs cagar budaya yang sudah di-SK-kan Walikota Sawahlunto.

Selain itu juga untuk memberikan informasi kepada Investor sebagai salah satu upaya untuk mendorong investasi sekaligus memberikan pelayanan yang mudah serta cepat dan menyusul dengan adanya regulasi baru terkait persetujuan mendirikan gedung secara online melalui sistim informasi manajgemen yang sudah ada, dan diharapkan kepada peserta sosialisasi dapat menginformasikannya kepada masyarakat bahwa memiliki persetujuan bangunan gedung sangatlah penting sebelum dimulainya pembangunan dan sebagai persyaratan hukum yang harus terpenuhi oleh pemilik bangunan.

Hadir dalam kegiatan ini OPD yang terkait, Lurah dan Desa se-Kota Sawahlunto dan juga masyarakat pemilik bangunan.

Kegiatan ini juga mendatangkan Narasumber dari Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sawahlunto DR. Doji Wongso dan dari Balai Pelestarian Kabudayaan Wilayah III Sumatera Barat.

(Uni)

Exit mobile version