Tunggakan tersebut yaitu retribusi masuk kawasan wisata Lembah Harau bagi wali murid ICBS.
Afriman juga menyebutkan, setiap wali murid yang hendak masuk ke kawasan Lembah Harau digratiskan asalkan memiliki stiker ICBS. Sebenarnya, tiket masuk tersebut sudah dibayarkan oleh ICBS ke daerah sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Dulu pihak ICBS membayar sebesar Rp 5 juta ke daerah setiap bulan. Setelah dilakukan uji petik, ternyata kendaraan ataupun wali murid yang masuk melalui tiket karcis kawasan wisata Lembah Harau jauh lebih banyak, mencapai Rp 28 juta per bulan. Sejak Oktober tahun lalu, pihak ICBS tidak lagi membayar retribusi ini, sehingga tunggakan selama 4 bulan mencapai ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sudah menyurati pihak sekolah swasta tersebut untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kita juga melayangkan surat teguran ke pihak sekolah ICBS. Nanti, apabila tidak ada juga itikad baik dari ICBS, kita akan berkoordinasi untuk lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara soal ini,” ujarnya.
(Yud)
