BeritaLimapuluh Kota

Tuntutan Diakomodir, Kantor Wali Nagari se Kabupaten Limapuluh Kota Tak Jadi Tutup

429
Pemberitahuan Perwanaliko

Mjnews.id – Usai melakukan pertemuan dengan Bupati Limapuluh Kota, Safni, beberapa hari lalu, perwakilan Wali Nagari dalam Persatuan Wali Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota (PERWANALIKO) dipimpin Ketua Idris, kembali melakukan pertemuan dengan sejumlah Walinagari terkait persoalan Penghasilan Tetap (SILTAP) yang tak kunjung dibayar sejak 3 bulan terakhir (Pencairan dana ADD).

Dari hasil pertemuan yang digelar itu disebutkan bahwa rencana penutupan seluruh Kantor Walinagari di Kabupaten 50 Kota pada 10 Maret 2025 nanti, batal dilakukan karena aspirasi Walinagari yang tergabung dalam PERWANALIKO telah diakomodir oleh Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dikatakan Ketua PERWANALIKO, Idris melalui pesan WhatsApp. Dengan dibatalkannya rencana penutupan Kantor Walinagari itu, Idris berharap Walinagari bisa nantinya bekerja seperti biasanya.

“Sebelumnya memang beredar Surat PERWANALIKO terkait Rencana penutupan Kantor Walinagari dan pelayanan kepada masyarakat dialihkan dari Rumah. Setelah tuntutan kita diakomodir oleh Pemerintah Daerah maka rencana itu dibatalkan,” katanya Jumat siang 7 Maret 2025.

Dikatakan Idris, terkait hal itu PERWANALIKO juga telah kembali membuat surat pemberitahuan.

”Sudah, sudah ada surat Pemberitahuan terbaru yang disampaikan kepada seluruh Walinagari bahwa dengan telah diakomodirnya tuntutan Walinagari terkait dana ADD atau Anggaran Dana Desa, maka rencana penutupan Seluruh Kantor Walinagari pada 10 Maret nanti kita batalkan,” sebutnya.

Idris juga berharap, meski telah diakomodir oleh Pemerintah Daerah, namun hal tersebut benar-benar direalisasikan oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari kekecewaan dan keluhan terkait penghasilan tetap (Siltap) wali nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang belum juga dibayarkan selama tiga bulan terakhir, menuai protes serta berpotensi kantor wali nagari se Kabupaten Limapuluh Kota bakal ditutup.

(Yud)

Exit mobile version