BeritaKabupaten AgamSumatera Barat

Disdukcapil Agam Catat Penduduk yang Memiliki KTP sebanyak 379.032 Jiwa

81
Kepala Dinas Dukcapil Agam, Helton
Kepala Dinas Dukcapil Agam, Helton. (f/pemkab)

Mjnews.id – Penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Agam sebanyak 379.032 jiwa.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam catat jumlah tersebut merupakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) per-Semester II 2023.

“Data Konsolidasi Bersih Semester II tahun 2023 ini bersumber dari DKB Semester I 2023 yang telah diolah melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data lain dari lintas sektor,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Agam, Helton, Jumat 23 Februari 2024.

Dijelaskan, dari 379.032 jiwa tersebut yang telah memiliki KTP per-kecamatan yakni, Kecamatan Tanjung Mutiara berjumlah 23.269 jiwa, Lubuk Basung 59.412, Tanjung Raya 27.487 dan Kecamatan Matur 14.625 jiwa.

“Kemudian, Kecamatan IV Koto 19.407, Banuhampu 27.692, Ampek Angkek 33.123, Baso 27.473 serta Kecamatan Tilatang Kamang 27.862 jiwa,” katanya.

Kemudian, Kecamatan Palupuah 11.160 jiwa, Palembayan 24.483, Sungai Pua 19.663, Ampek Nagari 20.286, Candung 18.599, Kamang Magek 16.626 dan Kecamatan Malalak 7.865 jiwa.

Sementara dari 379.032, jumlah Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) di Kabupaten Agam mencapai 396.132 jiwa.

Untuk mengejar angka tersebut, tambah Helton, pihaknya terus melakukan penyuluhan dan mengimbau warga wajib KTP untuk segera mengurus KTP-nya.

“Saat ini pembuatan KTP di Kabupaten Agam telah dipermudah, bisa langsung ke Kantor Dinas Dukcapil. Bagi yang beralamat jauh dari kantor, maka bisa melakukan pengurusan pembuatan KTP di kantor camat masing- masing,” katanya.

(*)

Exit mobile version