BeritaKabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Intel Kodim 0310 SSD Amankan Tersangka Pengedar Sabu-sabu, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Disita

238
Barang Bukti Kasus Pengedar Sabu-Sabu
Barang bukti kasus pengedar sabu-sabu. (f/pendim)

Mjnews.id – Anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD mengamankan seorang warga Timpeh Kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga memakai dan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Juga diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol (revolver) kemudian amunisi 3 butir di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Markas Kodim 0310/SSD.

Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Reno Handoko yang didampingi oleh Pasi Intel Kodim 0310/SSD Letda Indespa dan anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD saat di temui awak media aula Kodim 0310/SSD membenarkan kejadian tersebut.

“Betul sekali, tadi malam anggota unit Intel Kodim 0310/SSD telah mengamankan seorang laki laki, yang diduga pemakai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Kamang Baru,” katanya.

Penangkapan pelaku narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitarnya.

Dalam hasil pemeriksaan sementara, pelaku tersebut berinisial Bambang, umur 34 tahun, yang beralamat Timpeh Kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku, anggota unit Intel kami menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 32,5 gram uang tunai Rp 5.000.000 dan senjata api rakitan jenis revolver (pistol) dan kemudian amunisi 3 butir, dan timbangan digital dan paket bong.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di ruang tahanan Kodim 0310/SSD dan selanjutnya Dandim telah melaporkan ke pimpinan dalam hal ini kepada Danrem 032/Wbr yang selanjutnya akan menyerahkan ke pihak yang berwenang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Padang,” ucap Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Reno Handoko.

(*)

Exit mobile version